B.Landasan
1. UURI No. 20 th 2003 tentang sisdiknas
1.1 Pasal 38 ayat 2
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
Relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah /madrasah di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikaan atau
Kantor departemen agama kabupaten /
1.2 pasal 51 ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah /madrasah.
2. PP RI No. 19 tahun 2005tentang SNP
2.1 Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,SMK/MAK, atau bentuk izin yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan , potensi pendidikan , potensi daerah/ karakteristik daerah social budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
2.2 Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komita madrasah, mengem
bangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi, lulusan, di bawah supervise dinas kabupaten/
3. Permen No.22 tahun 2006 tentang standar isi
Pasal 1. 1. Standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjut
nya disebut Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2 .Standar isi sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercatum pada Lampiran
Ini.
5 Permen No. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan
Pasal 1. 1.Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan mene
Ngah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan
Pesertadidik.
2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksut pada ayt (1) meli
puti standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan me
nengah,standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran
3. Standar kompetensi sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercantun pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Peraturan Mentri ini mulai berlaku pada tanggal ditetepkan
6. Permen No. 24 tahun 2007 tentang sarana prasarana
Pasal 1 1. Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar /madrasah ibtidaiyah
(SD/MI) , sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
(SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliah (SMA/MA)
Mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana
2. Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksut pada ayat
(1). tercantum pada Lampiran Peraturan Mentri ini.
Pasal 2. Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan
terpencil dan penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bi
sa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga)kilo
meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak mrmbahayakan dapat menyim
pangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam PeraturanMen
teri ini.
Pasal 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
7. Permen No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
Pasal 1. 1.Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional.
2.Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) ter
cantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal 2’ Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan.
8 Permen No. 20. tahun 2007 tenteng standar penilaian
Pasal 1. 1.Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional
2.(2). Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) ter
cantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
Tujuan pendidiksn menengah
1. Proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan yang
diinginkan
2. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanfutkan ke sekolah yang lebih tinggi.
3. Mampu berkompetisi
4. Menjadi sekolah terpaporit di masyarakat.
izin copas ya buat makalah....
BalasHapus